You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemadam Kebakaran Butuh Hidran Mandiri
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemadam Kebakaran Butuh Hidran Mandiri

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Barat mengharapkan, tahun depan pihaknya sudah memiliki sistem hidran mandiri guna memadamkan api secara cepat dalam setiap peristiwa kebakaran.

Seperti jaringan pipa hidran yang terinstalasi dengan selang satu setengah tapi sudah terisi air tekanan

"Seperti jaringan pipa hidran yang terinstalasi dengan selang satu setengah tapi sudah terisi air tekanan. Sehingga proses pemadam bisa berlangsung cepat," kata Pardjoko, Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat, Sabtu (31/10).

90 Hidran di Jakbar Tak Berfungsi

Pardjoko mengatakan, sistem hidran mandiri sangat dibutuhkan mengingat selama ini wilayah Jakarta Barat merupakan salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan kebakaran paling tinggi.

"Minimal dalam satu wilayah memiliki satu hidran mandiri. Jadi ketika ada kebakaran, melalui sistem hidran mandiri itu pemadaman api hanya membutuhkan waktu dua menit saja," ujar Pardjoko.

Ditambahkan Pardjoko, dari delapan kecamatan yang ada, wilayah Kebon Jeruk, Tambora dan Kalideres merupakan wilayah paling rawan terjadi kebakaran.

"Tiga wilayah itu memang rawan, makanya sejauh ini kita sedang gencar membentuk Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL)," tandas Pardjoko.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye942 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati